Pemkab Morotai Gelar Sosialisasi Perbup No. 13 Tahun 2026 dan Pembentukan UPZ, Perkuat Tata Kelola Zakat yang Profesional

Pemerintah 16 Jul 2026 12:41 • 2 min read • 209 views • By Marnisto

Share berita ini

Pemkab Morotai Gelar Sosialisasi Perbup No. 13 Tahun 2026 dan Pembentukan UPZ, Perkuat Tata Kelola Zakat yang Profesional
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Zakat sekaligus pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Aula Kantor Bupati

MOROTAI - Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Zakat sekaligus pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Rabu (15/07/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai, Kementerian Agama Pulau Morotai, para pimpinan OPD, para Camat, perwakilan UPZ Masjid, serta pengurus masjid dan instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memberikan pemahaman yang komprehensif terkait regulasi terbaru pengelolaan zakat di daerah, sekaligus memperkuat kelembagaan pengumpulan zakat hingga ke tingkat OPD, kecamatan, desa, masjid, dan instansi.

 

Kabag Kesra Setda Pulau Morotai dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerbitan Perbup Nomor 13 Tahun 2026 merupakan komitmen nyata Bupati Pulau Morotai untuk mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pembangunan kesejahteraan umat.

"Perbup ini menjadi payung hukum agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Morotai bisa berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selama ini potensi zakat kita sangat besar, namun belum terkonsolidasi dengan baik. Melalui UPZ yang akan dibentuk di setiap instansi, kita ingin memastikan pengumpulan dan penyalurannya tepat sasaran," ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Pulau Morotai menyambut baik dukungan penuh dari Pemerintah Daerah. Menurutnya, sinergi antara Pemda dan BAZNAS adalah kunci untuk membangun kepercayaan muzaki dan mustahik.

 

Ia menjelaskan, dengan terbentuknya UPZ di seluruh OPD, kecamatan, dan masjid-masjid besar, maka pelayanan zakat akan semakin dekat dengan masyarakat. Zakat yang terhimpun nantinya tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi akan didorong untuk program pemberdayaan ekonomi produktif, bantuan pendidikan, kesehatan, dan penanganan kemiskinan ekstrem.

 

"Prinsip kami adalah 3A, Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Dengan adanya Perbup ini, tata kelola zakat di Morotai akan semakin tertib. Kami berharap UPZ yang terbentuk dapat menjadi perpanjangan tangan BAZNAS yang amanah dalam melayani umat," jelasnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi dialog dan tanya jawab terkait mekanisme pembentukan UPZ, tata cara pemotongan zakat profesi ASN, serta sistem pelaporan dan pengawasan pengelolaan zakat sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.

 

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai berharap, melalui implementasi Perbup Nomor 13 Tahun 2026 ini, kesadaran kolektif untuk berzakat di kalangan ASN dan masyarakat semakin meningkat, sehingga zakat benar-benar menjadi pilar penguatan ekonomi umat.

 

Bersama, kita wujudkan Morotai yang Maju, Religius, Sejahtera, dan Berkeadilan.

MalukuNews