17 Tahun Berdiri, KB PAUD Dararono Desa Kusuri Belum Pernah Dapat Bantuan Desa, Warga Pertanyakan Alasan Legalitas

Terkini 09 Sep 2026 19:01 • 3 min read • 59 views • By Marnisto

Share berita ini

17 Tahun Berdiri, KB PAUD Dararono Desa Kusuri Belum Pernah Dapat Bantuan Desa, Warga Pertanyakan Alasan Legalitas
Kelompok (KB) PAUD Darono dikabarkan belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Desa sejak berdiri tahun 2008 hingga sekarang.

HALMAHERA UTARA - Kelompok Bermain (KB) PAUD Dararono yang beralamat di Jln Raya Kusuri - Wangongira, Desa Kusuri, Kec. Tobelo Barat, Kab. Halmahera Utara, Maluku Utara, dikabarkan belum pernah menerima bantuan dari Pemerintah Desa sejak berdiri tahun 2008 hingga sekarang.  

 

Informasi tersebut mencuat dari warga Desa Kusuri. Padahal, PAUD yang berada di wilayah Desa Kusuri tersebut diklaim telah memiliki legalitas lengkap dan secara rutin mendapat insentif guru dari Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara.  

"KB PAUD Dararono ini sudah ada dari 2008, melayani anak-anak di Kusuri. Tapi sampai sekarang tidak ada bantuan dari desa dengan alasan PAUD ini tidak punya legalitas izin. Padahal legalitas semua lengkap, dari Dinas Pendidikan selalu ada insentif guru. Masyarakat jadi bertanya-tanya, apakah PAUD Desa Kusuri benar-benar tidak bisa dibantu?" ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

### Versi Pengelola dan Versi Desa Belum Klop

 

Hingga berita ini disusun, terdapat perbedaan informasi terkait status legalitas.

 

Di satu sisi, pengelola PAUD menyatakan dokumen seperti SK Izin Operasional dari Dinas Pendidikan, NPSN, dan data Dapodik sudah dimiliki. Buktinya, BOP PAUD dan insentif guru dari Dinas Pendidikan tetap cair. Sesuai aturan nasional, syarat mutlak penerima BOP PAUD adalah lembaga yang memiliki NPSN, terdata di Dapodik, memiliki izin operasional sah, dan rekening atas nama lembaga.

 

Di sisi lain, Pemerintah Desa Kusuri disebut beralasan bahwa PAUD tersebut tidak memiliki legalitas izin sehingga tidak dapat dialokasikan anggaran dari Dana Desa.

 

Untuk menjaga keberimbangan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kusuri dan Pengelola KB PAUD Dararono terkait dokumen izin operasional yang dimaksud dan alasan belum masuknya PAUD dalam APBDes.

Aturan Dana Desa Memungkinkan Bantuan PAUD

Secara regulasi, Desa justru memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan PAUD.

 

Pedoman Peran Desa dalam Penyelenggaraan PAUD dari Kemendikdasmen menyebutkan bahwa Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa berperan untuk mendukung legalitas satuan PAUD melalui penerbitan rekomendasi dan dukungan serta mengalokasikan Dana Desa untuk penguatan layanan PAUD.  

 

Bentuk bantuannya pun diatur:

1. Jika PAUD menjadi aset desa, pemerintah desa dapat memberikan bantuan pembiayaan penuh meliputi pengadaan sarana prasarana, operasional pengelolaan, pengadaan dan honor pendidik. 2. Jika PAUD bukan aset desa (milik yayasan/masyarakat), bantuan tetap bisa diberikan dalam bentuk uang atau dana pendidikan, bantuan sarana, atau dukungan kegiatan, selama masuk dalam perencanaan RKPDes dan diputuskan melalui Musyawarah Desa. 

Artinya, ketiadaan legalitas seharusnya menjadi tugas bersama untuk dilengkapi, bukan menjadi alasan permanen untuk tidak membantu, apalagi jika lembaga tersebut sudah diakui oleh Dinas Pendidikan.

Harapan Warga

Masyarakat Desa Kusuri berharap ada transparansi dan duduk bersama antara Pengelola KB PAUD Dararono, Pemerintah Desa, BPD, dan Dinas Pendidikan Halmahera Utara.

 

Warga meminta Pemdes membuka RKPDes dan APBDes terkait pos pendidikan, serta menjelaskan secara terbuka dokumen apa yang dianggap belum lengkap, sehingga polemik 17 tahun ini bisa selesai.

 

Jika izin operasional memang sudah ada, maka PAUD berhak diusulkan dalam Musdes untuk mendapatkan dukungan Dana Desa tahun anggaran berikutnya. Jika memang ada kekurangan administrasi, Dinas Pendidikan dan Pemdes diharapkan memfasilitasi penerbitannya.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan laporan warga dan data publik Kemendikbud. Kami membuka hak jawab bagi Pemerintah Desa Kusuri dan Pengelola KB PAUD Dararono untuk melengkapi keberimbangan informasi.

MalukuNews