Deadline Sisa 3 Bulan, Buruh Tagih DPR-Pemerintah Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru Pasca-Putusan MK 168
JAKARTA, breakingmalut.my.id — Kelompok buruh dari berbagai aliansi kini mulai gencar menagih komitmen DPR RI dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan serta mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan amanat mutlak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembuat undang-undang mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja (UU Nomor 6 Tahun 2023).
Berdasarkan putusan tersebut, batas waktu (deadline) konstitusi yang diberikan oleh MK kini kian merembet sempit. Kelompok buruh mengingatkan bahwa waktu yang tersisa untuk melahirkan regulasi baru yang mandiri tinggal menyisakan sekitar tiga hingga empat bulan lagi, tepatnya sebelum 31 Oktober 2026.
"Oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa dalam waktu dua tahun DPR harus segera membuat undang-undang yang baru tentang ketenagakerjaan. Sekarang ini tinggal tiga atau empat bulan lagi kalau kita melihat dari jadwal waktu untuk pembentukan dari undang-undang," ujar Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, di Jakarta.
Pihak buruh menyayangkan sikap lamban legislatif dan eksekutif. Pasalnya, sejak putusan bersejarah tersebut diketuk, kelompok buruh secara resmi baru diundang satu kali oleh Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat umum untuk menyerap aspirasi. Padahal, pemisahan klaster ketenagakerjaan ini sangat mendesak demi menghindari perhimpitan norma hukum yang membingungkan masyarakat awam, khususnya kaum pekerja.
6 Klaster Krusial yang Wajib Diatur Ulang
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi membagi substansi perubahan ke dalam enam klaster dalil permohonan yang wajib ditata ulang secara rigid dalam UU Ketenagakerjaan mandiri, meliputi:
Dalil Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA): MK menegaskan bahwa tenaga kerja lokal/Indonesia wajib diprioritaskan secara mutlak sebelum mempekerjakan TKA. Ketentuan ini ditekankan agar tidak multitafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalil Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Mengatur penyesuaian jangka waktu maksimal kontrak kerja (PKWT) menjadi paling lama 5 tahun, termasuk masa perpanjangannya, demi kepastian status pekerja.
Dalil Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Menegaskan perlunya kejelasan mutlak dalam undang-undang, di mana menteri terkait harus menetapkan secara tegas jenis-jenis pekerjaan apa saja yang boleh dialihdayakan.
Dalil Mengenai Upah: Mengembalikan esensi upah berbasis komponen kehidupan yang layak, menguatkan kembali peran Gubernur dalam menetapkan upah minimum sektoral, serta pengupahan berdasarkan kesepakatan yang adil.
Dalil Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Mengharuskan secara tegas agar pengusaha dan pemerintah melakukan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya tindakan PHK. Selain itu, ditegaskan pula hak waktu istirahat pekerja adalah 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Dalil Uang Pesangon: Mengatur ulang formula perhitungan Uang Pesangon (UP), Uang Penggantian Hak (UPH), dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) secara adil.
DPR Klaim Pembahasan Terus Berjalan
Merespons desakan gelombang buruh, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan bahwa poin-poin dalam Putusan MK 168 akan menjadi landasan utama penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru yang saat ini tengah digodok di Komisi IX. Draf regulasi baru tersebut diklaim terdiri dari 19 pokok revisi yang mencakup 19 bab dan 224 pasal.
"Yang paling utama adalah yang dari putusan MK. Itu jelas yang menjadi poin utama," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan.
Kendati DPR mengklaim proses berjalan komprehensif, sebanyak 16 konfederasi buruh telah meleburkan diri ke dalam "Koalisi Besar Perjuangan Buruh" guna mengawal ketat penyusunan draf tersebut. Kaum buruh menegaskan, jika pembahasan ini berlarut-larut melewati tenggat waktu Oktober, tata kelola hukum ketenagakerjaan nasional dikhawatirkan terperosok ke dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan bagi kelas pekerja di Indonesia. (Red)
Related Articles